1.      Mahasiswa Baru

a.    Mahasiswa yang dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan adalah yang memiliki persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indone­sia Nomor: 30 tahun 1990 yaitu:

1)   Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah Atas.

2)   Memiliki kemampuan untuk mengikuti program studi, jenjang program tertentu di lingkungan Perguruan Tinggi.

b.    Mahasiswa yang telah diterima akan mendapatkan:

Nomor Induk Mahasiswa dengan kode digit tahun angkatan yang dikeluarkan oleh Biro Akademik dan Admisi.

 

2.      Mahasiswa Pindahan

UAD menerima mahasiswa pindahan baik antarprogram studi di lingkungan UAD maupun dari perguruan tinggi lain ke salah satu program studi di UAD kecuali program studi Farmasi dan Psikologi tidak menerima pindahan dari manapun juga. Tata cara pindahan diatur dengan SK Rektor Nomor 34 Tahun 2008.

 

3.      Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa UAD mempunyai kewajiban:

a.    Membayar uang kuliah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktunya.

b.   Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan dosen wali/penasihat akademik dan menyerahkan lembar­lembar KRS sesuai dengan ketentuan serta melaksanakan KRS on-line.

c.    Aktif mengikuti kuliah sesuai mata kuliah yang diambil.

d.    Mengikuti kegiatan yang ditentukan fakultas, jurusan ataupun program studi.

e.    Mentaati peraturan yang berlaku bagi mahasiswa.

 

4.      Keterikatan Mahasiswa dengan Program Studi

Mahasiswa diakui sebagai mahasiswa aktif suatu program studi, apabila yang bersangkutan telah terdaftar pada Biro Akademik dan Admisi pada semester yang berjalan.

 

5.      Keterikatan Mahasiswa dengan Kurikulum Program Studi

Seorang mahasiswa terikat pada kurikulum program studi yang berlaku atau diberlakukan baik Kurikulum Inti ataupun Kurikulum Pendukung.

 

6.      Pelayanan Mahasiswa

a.     Perwalian

Setiap mahasiswa akan mendapat bim­bingan dari dosen wali yang telah ditentu­kan oleh fakultas.

b.    Bimbingan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling diberi­kan kepada mahasiswa yang memerlukan, berkenaan dengan masalah pribadi, sosial akademik dan agama.

c.     Pembinaan Keagamaan

Sesuai dengan tujuan UAD, baik tujuan umum maupun khusus, yang pelak­sanaannya diatur dan dilaksanakan oleh LPSI, mulai dari perencanaan, pembinaan dan mengelolanya sehingga mencapai kehidupan kampus yang Islami.

d.    Perpustakaan

1)   Setiap mahasiswa UAD dapat menjadi anggota perpustakaan.

2) Penyelenggaraan, petunjuk, pelayanan syarat peminjaman diatur tersendiri olehPusat Sumber Belajar LP2AI.

3)   Jam Layanan Perpustakaan.

Perpustakaan membuka jam layanannya dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore. Sesi pagn mulai dari jam 08.00 – 13.00 WIB untuk hari Senin s.d. Kamis, hari Jum'at jam 08.00 -10.00 WIB, dan had Sabtu 08.00 -12.00 WIB.

Sesi sore dimulai dari jam 14.00 -18.30 kecuali hari Sabtu jam 13.00 -17.30.

Untuk jam kantornya sendiri (kegiatan karyawan untuk membenahi administrasi dati penataan pustaka) mulai buka dan tutup setengah jam sebelum dan sesudah jam layanan, baik sesi pagi ataupun sore.

e.    Laboratorium

Pelayanan laboratorium diatur oleh masing-masing Fakultas yang membawahi.

 

7.      Masa Selang (Cuti Akademik)

a. Selama studi di UAD mahasiswa dimungkinkan untuk mengambil cuti aka­demik sebanyak 4 semester (2 tahun).

b.  Mahasiswa diperkenankan cuti setelah melewati satu semester kuliah.

c. Mahasiswa tidak diperkenankan, melakukan cuti secara 3 semester berturut-turut sehingga mahasiswa yang telah cuti pada dua semester sebelumnya secara berturut-turut tidak diperkenankan cuti.

d.  Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan permohonan kepada Rektor dan diserahkan kepada Kepala Biro Administrasi Akademik selambat-­lambatnya sebelum kuliah pada semes­ter tersebut berlangsung.

e.   Selama cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan tidak diwajibkan membayar uang kuliah, tetapi wajib membayar uang registrasi pada waktu akan aktif kembali sebagai mahasiswa.

f.  Mahasiswa cuti akademik, tanpa izin Rektor, akan tetap diperhitungkan sebagai masa studi dan tetap harus membayar SPP pokok selama masa cuti pada saat aktif kembali.

g.   Mahasiswa yang tidak registrasi selama empat semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri.

h.   Selama cuti akademik mahasiswa tidak dibenarkan mengikuti kegiatan-kegiatan akademik apapun.

i.    Untuk aktif kembali sebagai mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Rektor dan menyerahkan surat per­setujuan dari Rektor tersebut kepada Biro Akademik dan Admisi.

j.    Biro Akademik dan Admisi dapat melayani mahasiswa yang akan aktif kembali apabila ada surat persetujuan dari Rektor.

 

8.      Pendaftaran Kuliah

Setiap menjelang awal tahun akademik UAD menerbitkan Kalender Akademik yang memuat jadwal kegiatan akademik selama satu tahun, salah satu kegiatan akademik itu adalah Registrasi/Pendaftaran kuliah yang dibedakan sebagai berikut.

a.  Registrasi untuk kuliah bagi mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan tatap muka terjadwal.

b.  Registrasi untuk skripsi, tugas akhir bagi mahasiswa yang hanya mengikuti kegiatan skripsi/tugas akhir kependidikan tanpa mengikuti kuliah/kegiatan tatap muka terjadwal.

c.  Registrasi cuti bagi mahasiswa yang bermaksud untuk mengikuti kegiatan akademik apapun, setelah cuti akademik.

9.      Registrasi bagi Mahasiswa Baru

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian masuk harus mendaftarkan diri sebagai mahasiswa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.  Membawa surat Pemberitahuan/Bukti Lulus ujian masuk.

b.  Memenuhi syarat pembayaran uang kuliah dan pembayaran-pembayaran lainnya sesuai ketentuan dengan menunjukkan kuitansi pembayaran dari bank yang telah ditunjuk.

c.   Mengisi formulir-formulir yang telah disediakan oleh Biro Akademik dan Admisi.

 

10.  Registrasi Kuliah bagi Maha­siswa Lama

Setiap awal semester dan awal tahun akademik agar dapat mengikuti kegiatan akademik mahasiswa harus melaksanakan registrasi.

Syarat-syarat registrasi sebagai berikut.

a.    Mengrisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan menyerahkan kepada Biro Akademik dan Admisi, Dosen Wali, setelah mendapat persetujuan Dosen Wali dan melaksanakan KRS on-line.

b.    Memenuhi syarat pembayaran sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dari bank.

c.    Menyerahkan pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 cm sesuai dengan kebutuhan.

d.    Menyerahkan kartu mahasiswa untuk mperoleh pengesahan.

 

11.  Legalisasi

Legalisasi ijazah dan transkrip akademik lulusan UAD semua ditandatangani oleh Rektor dan Dekan terkait. Pemrosesan, penge­lolaan dan pelayanan pengambilan ijasah dilakukan oleh Biro Akademik dan Admisi.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 08/DIKTI/2002, hat-hal yang harus dimuat dan dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi:

1.     Nomor seri ijazah

2.     Nama perguruan tinggi

3.     Nama program studi

4.     Nama pemilik ijasah

5.     Tahun pertama masuk universitas

6.     Tempat dan tanggal lahir mahasiswa

7.     Nomor pokok mahasiswa (NPM)

8.     Gelar atau sebutan yang diberikan

9.     Tanggal kelulusan

10.   Tanggal penandatanganan ijasah

11.   Logo perguruan tinggi

12.   Foto mahasiswa

 

12.  Transkrip Akademik

Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat

1.   Nomor seri transkrip akademik;

2.   Nama perguruan tinggi;

3.   Nama program studi;

4.   Nama pemilik transkrip akademik;

5.   Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;

6.   Nomor pokok mahasiswa;

7.   Tanggal kelulusan;

8.   Tanggal penandatanganan transkrip akademik;

9.   Logo perguruan tinggi;

10. Foto mahasiswa ;

11. Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.

 

1.      Mahasiswa Baru

a.    Mahasiswa yang dapat diterima sebagai mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan adalah yang memiliki persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indone­sia Nomor: 30 tahun 1990 yaitu:

1)   Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah Atas.

2)   Memiliki kemampuan untuk mengikuti program studi, jenjang program tertentu di lingkungan Perguruan Tinggi.

b.    Mahasiswa yang telah diterima akan mendapatkan:

Nomor Induk Mahasiswa dengan kode digit tahun angkatan yang dikeluarkan oleh Biro Akademik dan Admisi.

 

2.      Mahasiswa Pindahan

UAD menerima mahasiswa pindahan baik antarprogram studi di lingkungan UAD maupun dari perguruan tinggi lain ke salah satu program studi di UAD kecuali program studi Farmasi dan Psikologi tidak menerima pindahan dari manapun juga. Tata cara pindahan diatur dengan SK Rektor Nomor 34 Tahun 2008.

 

3.      Kewajiban Mahasiswa

Mahasiswa UAD mempunyai kewajiban:

a.    Membayar uang kuliah sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktunya.

b.   Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan dosen wali/penasihat akademik dan menyerahkan lembar­lembar KRS sesuai dengan ketentuan serta melaksanakan KRS on-line.

c.    Aktif mengikuti kuliah sesuai mata kuliah yang diambil.

d.    Mengikuti kegiatan yang ditentukan fakultas, jurusan ataupun program studi.

e.    Mentaati peraturan yang berlaku bagi mahasiswa.

 

4.      Keterikatan Mahasiswa dengan Program Studi

Mahasiswa diakui sebagai mahasiswa aktif suatu program studi, apabila yang bersangkutan telah terdaftar pada Biro Akademik dan Admisi pada semester yang berjalan.

 

5.      Keterikatan Mahasiswa dengan Kurikulum Program Studi

Seorang mahasiswa terikat pada kurikulum program studi yang berlaku atau diberlakukan baik Kurikulum Inti ataupun Kurikulum Pendukung.

 

6.      Pelayanan Mahasiswa

a.     Perwalian

Setiap mahasiswa akan mendapat bim­bingan dari dosen wali yang telah ditentu­kan oleh fakultas.

b.    Bimbingan Konseling

Pelayanan bimbingan dan konseling diberi­kan kepada mahasiswa yang memerlukan, berkenaan dengan masalah pribadi, sosial akademik dan agama.

c.     Pembinaan Keagamaan

Sesuai dengan tujuan UAD, baik tujuan umum maupun khusus, yang pelak­sanaannya diatur dan dilaksanakan oleh LPSI, mulai dari perencanaan, pembinaan dan mengelolanya sehingga mencapai kehidupan kampus yang Islami.

d.    Perpustakaan

1)   Setiap mahasiswa UAD dapat menjadi anggota perpustakaan.

2) Penyelenggaraan, petunjuk, pelayanan syarat peminjaman diatur tersendiri olehPusat Sumber Belajar LP2AI.

3)   Jam Layanan Perpustakaan.

Perpustakaan membuka jam layanannya dalam dua sesi, yaitu sesi pagi dan sore. Sesi pagn mulai dari jam 08.00 – 13.00 WIB untuk hari Senin s.d. Kamis, hari Jum'at jam 08.00 -10.00 WIB, dan had Sabtu 08.00 -12.00 WIB.

Sesi sore dimulai dari jam 14.00 -18.30 kecuali hari Sabtu jam 13.00 -17.30.

Untuk jam kantornya sendiri (kegiatan karyawan untuk membenahi administrasi dati penataan pustaka) mulai buka dan tutup setengah jam sebelum dan sesudah jam layanan, baik sesi pagi ataupun sore.

e.    Laboratorium

Pelayanan laboratorium diatur oleh masing-masing Fakultas yang membawahi.

 

7.      Masa Selang (Cuti Akademik)

a. Selama studi di UAD mahasiswa dimungkinkan untuk mengambil cuti aka­demik sebanyak 4 semester (2 tahun).

b.  Mahasiswa diperkenankan cuti setelah melewati satu semester kuliah.

c. Mahasiswa tidak diperkenankan, melakukan cuti secara 3 semester berturut-turut sehingga mahasiswa yang telah cuti pada dua semester sebelumnya secara berturut-turut tidak diperkenankan cuti.

d.  Mahasiswa yang akan cuti akademik harus mengajukan permohonan kepada Rektor dan diserahkan kepada Kepala Biro Administrasi Akademik selambat-­lambatnya sebelum kuliah pada semes­ter tersebut berlangsung.

e.   Selama cuti akademik, mahasiswa yang bersangkutan tidak diwajibkan membayar uang kuliah, tetapi wajib membayar uang registrasi pada waktu akan aktif kembali sebagai mahasiswa.

f.  Mahasiswa cuti akademik, tanpa izin Rektor, akan tetap diperhitungkan sebagai masa studi dan tetap harus membayar SPP pokok selama masa cuti pada saat aktif kembali.

g.   Mahasiswa yang tidak registrasi selama empat semester berturut-turut dinyatakan mengundurkan diri.

h.   Selama cuti akademik mahasiswa tidak dibenarkan mengikuti kegiatan-kegiatan akademik apapun.

i.    Untuk aktif kembali sebagai mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada Rektor dan menyerahkan surat per­setujuan dari Rektor tersebut kepada Biro Akademik dan Admisi.

j.    Biro Akademik dan Admisi dapat melayani mahasiswa yang akan aktif kembali apabila ada surat persetujuan dari Rektor.

 

8.      Pendaftaran Kuliah

Setiap menjelang awal tahun akademik UAD menerbitkan Kalender Akademik yang memuat jadwal kegiatan akademik selama satu tahun, salah satu kegiatan akademik itu adalah Registrasi/Pendaftaran kuliah yang dibedakan sebagai berikut.

a.  Registrasi untuk kuliah bagi mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan tatap muka terjadwal.

b.  Registrasi untuk skripsi, tugas akhir bagi mahasiswa yang hanya mengikuti kegiatan skripsi/tugas akhir kependidikan tanpa mengikuti kuliah/kegiatan tatap muka terjadwal.

c.  Registrasi cuti bagi mahasiswa yang bermaksud untuk mengikuti kegiatan akademik apapun, setelah cuti akademik.

9.      Registrasi bagi Mahasiswa Baru

Calon mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian masuk harus mendaftarkan diri sebagai mahasiswa dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

a.  Membawa surat Pemberitahuan/Bukti Lulus ujian masuk.

b.  Memenuhi syarat pembayaran uang kuliah dan pembayaran-pembayaran lainnya sesuai ketentuan dengan menunjukkan kuitansi pembayaran dari bank yang telah ditunjuk.

c.   Mengisi formulir-formulir yang telah disediakan oleh Biro Akademik dan Admisi.

 

10.  Registrasi Kuliah bagi Maha­siswa Lama

Setiap awal semester dan awal tahun akademik agar dapat mengikuti kegiatan akademik mahasiswa harus melaksanakan registrasi.

Syarat-syarat registrasi sebagai berikut.

a.    Mengrisi Kartu Rencana Studi (KRS) dan menyerahkan kepada Biro Akademik dan Admisi, Dosen Wali, setelah mendapat persetujuan Dosen Wali dan melaksanakan KRS on-line.

b.    Memenuhi syarat pembayaran sesuai dengan ketentuan dan dibuktikan dengan kuitansi pembayaran dari bank.

c.    Menyerahkan pas foto ukuran 2×3, 3×4, 4×6 cm sesuai dengan kebutuhan.

d.    Menyerahkan kartu mahasiswa untuk mperoleh pengesahan.

 

11.  Legalisasi

Legalisasi ijazah dan transkrip akademik lulusan UAD semua ditandatangani oleh Rektor dan Dekan terkait. Pemrosesan, penge­lolaan dan pelayanan pengambilan ijasah dilakukan oleh Biro Akademik dan Admisi.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 08/DIKTI/2002, hat-hal yang harus dimuat dan dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi:

1.     Nomor seri ijazah

2.     Nama perguruan tinggi

3.     Nama program studi

4.     Nama pemilik ijasah

5.     Tahun pertama masuk universitas

6.     Tempat dan tanggal lahir mahasiswa

7.     Nomor pokok mahasiswa (NPM)

8.     Gelar atau sebutan yang diberikan

9.     Tanggal kelulusan

10.   Tanggal penandatanganan ijasah

11.   Logo perguruan tinggi

12.   Foto mahasiswa

 

12.  Transkrip Akademik

Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat

1.   Nomor seri transkrip akademik;

2.   Nama perguruan tinggi;

3.   Nama program studi;

4.   Nama pemilik transkrip akademik;

5.   Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;

6.   Nomor pokok mahasiswa;

7.   Tanggal kelulusan;

8.   Tanggal penandatanganan transkrip akademik;

9.   Logo perguruan tinggi;

10. Foto mahasiswa ;

11. Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.