a. Tugas Pokok
BiSKOM mempunyai tugas pokok :
- Mengelola layanan teknologi, sistem informasi dan komunikasi
- Mengembangkan dan menjaga keberlanjutan sistem informasi
- Mengelola infrastruktur jaringan sistem informasi dan komunikasi
Untuk mendukung terlaksananya tugas pokok ini, BiSKOM dilengkapi dua bidang yaitu Bidang Sistem Informasi dan Bidang Networking dan Komunikasi.
b. Bidang Sistem Informasi
Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas pokok:
- Mengelola sistem informasi yang ada di seluruh universitas
- Mengembangkan dan memelihara aplikasi sistem agar dapat dimanfaatkan dengan baik, dan
- Memastikan semua unit telah memanfaatkan sistem informasi yang ada untuk mendukung pekerjaan
Bidang Sistem Informasi terdiri dari dua urusan yaitu:
- Urusan Pengembangan Sistem Informasi dan Urusan Perawatan
- Layanan Sistem Informasi
c. Bidang Networking dan Komunikasi
Bidang Networking dan Komunikasi mempunyai tugas pokok:
- Mengelola administrasi jaringan dan infrastruktur internet
- Mengelola website institusi
- Melakukan kegiatan reportase untuk updating website
- Mengelola pengaduan layanan jaringan dan infrastruktur dari pengguna, dan
- Mengelola sistem perawatan perangkat komunikasi dan komputer
Bidang Networking dan Komunikasi terdiri dari:
- Urusan Administrator dan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan dan Komunikasi
- Urusan Pengelolaan Website dan Reportase
- Urusan Pengaduan dan Perawatan Sistem Jaringan dan Komunikasi
a. Tugas Pokok
BiSKOM mempunyai tugas pokok :
- Mengelola layanan teknologi, sistem informasi dan komunikasi
- Mengembangkan dan menjaga keberlanjutan sistem informasi
- Mengelola infrastruktur jaringan sistem informasi dan komunikasi
Untuk mendukung terlaksananya tugas pokok ini, BiSKOM dilengkapi dua bidang yaitu Bidang Sistem Informasi dan Bidang Networking dan Komunikasi.
b. Bidang Sistem Informasi
Bidang Sistem Informasi mempunyai tugas pokok:
- Mengelola sistem informasi yang ada di seluruh universitas
- Mengembangkan dan memelihara aplikasi sistem agar dapat dimanfaatkan dengan baik, dan
- Memastikan semua unit telah memanfaatkan sistem informasi yang ada untuk mendukung pekerjaan
Bidang Sistem Informasi terdiri dari dua urusan yaitu:
- Urusan Pengembangan Sistem Informasi dan Urusan Perawatan
- Layanan Sistem Informasi
c. Bidang Networking dan Komunikasi
Bidang Networking dan Komunikasi mempunyai tugas pokok:
- Mengelola administrasi jaringan dan infrastruktur internet
- Mengelola website institusi
- Melakukan kegiatan reportase untuk updating website
- Mengelola pengaduan layanan jaringan dan infrastruktur dari pengguna, dan
- Mengelola sistem perawatan perangkat komunikasi dan komputer
Bidang Networking dan Komunikasi terdiri dari:
- Urusan Administrator dan dan Pengelolaan Infrastruktur Jaringan dan Komunikasi
- Urusan Pengelolaan Website dan Reportase
- Urusan Pengaduan dan Perawatan Sistem Jaringan dan Komunikasi