Sesuai berita yang dilansir dari dikti.go.idbahwa Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan sebuah prosedur baru (SOP-Standart Operational Procedure) untuk mengatur kepulangan karyawasiswa luar negeri yang dibiaya Dikti. Peserta karyasiswa yang bersangkutan dapat menggunakan SOP dan form-form yang menyertainya dalam kepulangannya kelak. Seperti yang ditulis Septien Prima D di dikti.go.id isi SOP tersebut adalah sebagai berikut.

1. Karyasiswa menginformasikan ke Diktendik Ditjen Dikti melalui email blndikti@gmail.com atau subdit_pk@dikti.go.idbahwa yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia dengan melampirkan:

a. laporan penyelesaian studi

b. fotocopy ijazah atau tanda lulus sementara

c. fotocopy SP Setneg

d. fotocopy Paspor dan Visa

2. Diktendik memberikan persetujuan pemesanan tiket kepulangan kepada yang bersangkutan dan ke biro perjalanan melalui email yang bersangkutan

3. Karyasiswa mengunduh form rincian perjalanan dinas Dikti dan Biodata dari biro perjalanan rujukan untuk ditandatangani.

4. Karyasiswa menginformasikan pemesanan tiket kepulangan ke biro perjalanan yang membantu Diktendik Ditjen Dikti dengan melampirkan :

a. approval dari Diktendik

b. FC Paspor

c. Biodata Karyasiswa

d. Form rincian perjalanan dinas yang telah ditandatangani yang bersangkutan (sebagai pertanggungjawaban biaya tiket : form perjalanan Luar Negeri dan form perjalanan Domestik).

5. Karyasiswa setelah tiba di Indonesia segera mengirimkan kembali ke Diktendik Ditjen Dikti:

a. Biodata karyasiswa

b. Form rincian perjalanan dinas yang telah ditandatangani

c. Tiket yang telah digunakan

d. Boarding pass

Ke alamat

Kasubdit Kualifikasi

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Gedung D Lantai 5

Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta 10270

6. Apabila karyasiswa tidak menggunakan jasa biro perjalanan rujukan Diktendik dan karyasiswa akan memesan sendiri ticket kepulangan, Dikti akan mengganti biaya tiket kepulangan sesuai standar biaya perjalanan Luar Negeri seperti tercantum dalam satuan biaya yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan


Sesuai berita yang dilansir dari dikti.go.idbahwa Direktorat Pendidikan dan Tenaga Kependidikan telah mengeluarkan sebuah prosedur baru (SOP-Standart Operational Procedure) untuk mengatur kepulangan karyawasiswa luar negeri yang dibiaya Dikti. Peserta karyasiswa yang bersangkutan dapat menggunakan SOP dan form-form yang menyertainya dalam kepulangannya kelak. Seperti yang ditulis Septien Prima D di dikti.go.id isi SOP tersebut adalah sebagai berikut.

1. Karyasiswa menginformasikan ke Diktendik Ditjen Dikti melalui email blndikti@gmail.com atau subdit_pk@dikti.go.idbahwa yang bersangkutan akan kembali ke Indonesia dengan melampirkan:

a. laporan penyelesaian studi

b. fotocopy ijazah atau tanda lulus sementara

c. fotocopy SP Setneg

d. fotocopy Paspor dan Visa

2. Diktendik memberikan persetujuan pemesanan tiket kepulangan kepada yang bersangkutan dan ke biro perjalanan melalui email yang bersangkutan

3. Karyasiswa mengunduh form rincian perjalanan dinas Dikti dan Biodata dari biro perjalanan rujukan untuk ditandatangani.

4. Karyasiswa menginformasikan pemesanan tiket kepulangan ke biro perjalanan yang membantu Diktendik Ditjen Dikti dengan melampirkan :

a. approval dari Diktendik

b. FC Paspor

c. Biodata Karyasiswa

d. Form rincian perjalanan dinas yang telah ditandatangani yang bersangkutan (sebagai pertanggungjawaban biaya tiket : form perjalanan Luar Negeri dan form perjalanan Domestik).

5. Karyasiswa setelah tiba di Indonesia segera mengirimkan kembali ke Diktendik Ditjen Dikti:

a. Biodata karyasiswa

b. Form rincian perjalanan dinas yang telah ditandatangani

c. Tiket yang telah digunakan

d. Boarding pass

Ke alamat

Kasubdit Kualifikasi

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan

DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI

Gedung D Lantai 5

Jalan Jenderal Sudirman, Pintu I Senayan, Jakarta 10270

6. Apabila karyasiswa tidak menggunakan jasa biro perjalanan rujukan Diktendik dan karyasiswa akan memesan sendiri ticket kepulangan, Dikti akan mengganti biaya tiket kepulangan sesuai standar biaya perjalanan Luar Negeri seperti tercantum dalam satuan biaya yang dikeluarkan oleh Kemenkeu.

Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan