Kantor Universitas dipimpin oleh Kepala Kantor yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Kantor Universitas mempunyai tugas pokok mengelola kesekretariatan dan keprotokolan universitas, mengelola hubungan masyarakat terkait dengan institusi, dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak baik organisasi profit maupun non profit.

        Kantor Universitas terdiri dari:

a. Urusan Kesekretariatan dan Protokoler

     Urusan Kesekretariatan dan Protokoler mempunyai tugas pokok:

  1. Menggali, menghimpun, dan menyusun serta mengkoordasikan pelaksanaan peraturan universitas
  2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan kantor pimpinan universitas, dan
  3. Melaksanakan aktivitas keprotokolan universitas

b. Urusan Hubungan Masyarakat

     Urusan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok:

  1. Mengkoordasikan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi universitas
  2. Menjadi penghubung dengan pihak luar universitas (juru bicara universitas) dan membuat press release, dan
  3. Mengkoordinasikan event-event universitas

 c. Urusan Kerjasama U to U dan U to B

      Urusan Kerjasama U to U dan U to B mempunyai tugas pokok:

  1. Mengembangkan kerjasama institusional U to U
  2. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga bisnis pendukung akademik
  3. Menjalin kerjasama dengan organisasi otonom (ortonom) dibawah Persyarikatan, dan
  4. Mengelola program social responsibility universitas

 

       Kantor Universitas dipimpin oleh Kepala Kantor yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor. Kantor Universitas mempunyai tugas pokok mengelola kesekretariatan dan keprotokolan universitas, mengelola hubungan masyarakat terkait dengan institusi, dan mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak baik organisasi profit maupun non profit.

        Kantor Universitas terdiri dari:

a. Urusan Kesekretariatan dan Protokoler

     Urusan Kesekretariatan dan Protokoler mempunyai tugas pokok:

  1. Menggali, menghimpun, dan menyusun serta mengkoordasikan pelaksanaan peraturan universitas
  2. Melaksanakan kegiatan kesekretariatan kantor pimpinan universitas, dan
  3. Melaksanakan aktivitas keprotokolan universitas

b. Urusan Hubungan Masyarakat

     Urusan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas pokok:

  1. Mengkoordasikan penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi universitas
  2. Menjadi penghubung dengan pihak luar universitas (juru bicara universitas) dan membuat press release, dan
  3. Mengkoordinasikan event-event universitas

 c. Urusan Kerjasama U to U dan U to B

      Urusan Kerjasama U to U dan U to B mempunyai tugas pokok:

  1. Mengembangkan kerjasama institusional U to U
  2. Mengembangkan kerjasama dengan lembaga bisnis pendukung akademik
  3. Menjalin kerjasama dengan organisasi otonom (ortonom) dibawah Persyarikatan, dan
  4. Mengelola program social responsibility universitas