Lembaga Pengembangan dan Studi Islam dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris, yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang selanjutnya disebut LPSI. Kegiatan LPSI dilakukan oleh pusat-pusat pengembangan dan pengkajian yang dimiliki Universitas seperti Pusat Pembinaan Kader, Pusat Studi Keislaman dan Pemberdayaan ZIS.
 
 

        Lembaga Pengembangan dan Studi Islam dipimpin oleh Kepala dan dibantu oleh seorang Sekretaris, yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada Rektor, yang selanjutnya disebut LPSI. Kegiatan LPSI dilakukan oleh pusat-pusat pengembangan dan pengkajian yang dimiliki Universitas seperti Pusat Pembinaan Kader, Pusat Studi Keislaman dan Pemberdayaan ZIS.